Dompu,- Sesuai dengan ketentuan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri mendagri nomor 44 tahun 2015 tetang pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan kepada Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan. Dan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 115/KPts/KPU/2015 tentang pengelolaan dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan tersebut, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Dompu menyampaikan laporan pengunaan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 kepada Bupati Dompu, Rabu (12/05) bertempat di ruang kerjanya.
Sekretaris KPU Kabupaten Dompu Irham, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa dana hibah langsung berdasarkan NPHD Nomor 188/7/BANT/2015 dan Nomor 4017/KB/KPU-Kab-017.433877/2015 yang telah ditandatangani antara Bupati dan Ketua KPU Kabupaten Dompu tertanggal 13 oktober 2015 sebesar Rp. 13.236.466.010. Sementara Total yang diterima KPU dari dana hibah tersebut berdasarkan SP2D dari dinas PPKAD Kabupaten Dompu sebesar RP. 11.576.056.380 sehingga total yang dikembalikan ke kas daerah dan tidak dapat dipergunakan sebesar Rp. 2.315.513.390 dengan rincian bahwa saldo kas yang tidak dapat digunakan sebesar RP. 655.103.760, telah disetorkan ke rekening kas daerah dan anggaran berdasarkan NPHD yang tidak dicairkan oleh Pemerintah daerah sebesar Rp. 1.660.409.630. “Alhamdulillah pengelolaan keuangan Pilkada ini telah diaudit operasional pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati dompu Tahun 2015 oleh Inpektur Pengawas Daerah sesuai surat LHP nomor LHP.III/700/72/2015 tanggal 31 Desember 2015.” Terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyato menyampaikan bahwa banyaknya pengembalian anggaran Pilkada ini bukan karena tidak maksimalnya perencanaan yang telah dibuat oleh KPU namun karena ada kegiatan-kegiatan yang telah kita rencanakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi. Misalnya, untuk gugatan setiap tahapan, kami telah merencanakan dan menyiapkan anggarannya namun Karena Pilkada nya aman dan lacar tanpa gugatan disetiap tahapan, maka itu menjadi pengembalian disamping penghematan dan pengembalian lainnya seperti, penghematan perjalanan dinas, penghematan dalam pengadaan barang dan jasa, penghematan dalam pelaksanaan kegiatan, pelayanan adminsitrasi perkantoran serta pengembalian pada honorarium kepokjaan.“ Alhamdulillah, kami merasa sudah melaksanakan asas efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran Pilkada Tahun 2015.” Ujarnya
Lebih lanjut Rusdy mengatakan bahwa kedepan kita terus mendorong agar dalam penggunaan anggaran benar-benar efektif dan efisien salah satunya dengan cara mendorong agar pemilu/pilkadanya berjalan dengan aman dan lancer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena untuk diketahui kegiatan yang banyak menyerap anggaran adalah pada tahapan gugatan tahapan dan perselisihan hasil pemilihan.”Insha Allah kalau pemilu/pilkadanya aman, maka kita bisa menghemat anggaran.” Jelasnya
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada KPU Kabupaten Dompu yang dalam penggunaan anggarannya sangat efektif dan efisien dari perencanaan yang dibuat, terbukti dengan banyaknya sisa anggaran yang tidak digunakan dan telah dikembalikan ke kas Daerah. Dan berjanji akan mengembalikan sebagian dana tersebut untuk dana hibah rutin KPU Kabupaten Dompu. “ Insha Allah, sebagian anggaran tersebut akan kami berikan untuk operasional rutin KPU Kabupaten Dompu.”janjinya. (Humas)
KPU DOMPU LAPORKAN PENGGUNAAN ANGGARAN PILKADA KEPADA BUPATI
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu