Kamis, 21 April 2016

MINTA SEKRETARIAT PATUH PADA KEPUTUSAN 591

“MINTA SEKRETARIAT PATUH PADA KEPUTUSAN 591”

DOMPU – Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin, meminta kepada Sekretariat KPU Dompu, untuk patuh, dan konsisten menegakkan disiplin dalam pelaksanaan tugas selaku penyelenggara pemilu, termasuk dalam penggunaan seragam Pakaian Dinas Harian dilingkup Sekretariat. Hal itu disampaikannya pada Rapat Evaluasi dan Pembinaan dilingkup Sekretariat KPU Kabupaten Dompu yang dilaksanakan di Aula KPU Kab. Dompu, Senin (18/4). beberapa waktu yang lalu. 

    Menurutnya saat ini, pihak sekretariat dilingkup  KPU Kab. Dompu masih menggunakan seragam yang lain, diluar yang diatur oleh KPU, padahal Keputusan KPU 591 yang ditetapkan tanggal, 15 Oktober 2014 masih berlaku dan belum ada perubahan, untuk itu ia meminta kepada pihak Sekretariat dan seluruh jajaran staf sekretariat segera menyesuaikan diri sesuai keputusan KPU 591.   “Seretariat dan seluruh staf sekretariat harus patuh pada Keputusan KPU 591”, tegas Arif.  

    Lebih lanjut, Arif menjelaskan, Pakaian Dinas Harian PNS dilingkup Sekretariat KPU, KPU Provinsi/KPU Kab/Kota sesuai keputusan KPU nomor : 591/2014, diatur bahwa untuk hari Senin – Selasa menggunakan seragam abu-abu, hari Rabu-Kamis, seragam Coklat, dan Jum,at memakai batik. ”Keputusan 591 merupakan acuan bagi KPU seluruh Indonesia dalam menyediakan dan penggunaan seragam pakaian Dinas Harian lingkup sekretariat KPU, termasuk KPu Kab. Dompu”,papar Arif.

    Dijelaskan, Pengunaan Pakai Dinas Harian tersebut dimaksudkan sebagai identitas Pegawai Negeris Sipil dalam pelaksanaan Tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, disamping itu Penggunaan Pakaian Dinas  Harian PNS juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, sikap mawas diri dan meningkatkan motovasi kerja, serta untuk menumbuhkan jiwa korsa dan etos kerja para Pegawai KPU dalam melaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.(ANWAR). 

Related Posts

MINTA SEKRETARIAT PATUH PADA KEPUTUSAN 591
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.