KPU NTB APRESIASI KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK
Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, S. IP, MM |
Kebijakan tersebut telah medapat perhatian dari media cetak dan online serta pengguna media social facebook. Hampir semuanya memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Tak terkecuali apresiasi dan dukungan juga datang dari Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya. Melalui Pesan singkatnya Pejabat tertinggi kepegawaian di lingkup KPU se NTB ini memberikan apresiasi terhadap penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Lingkungan Kantor KPU Kabupaten Dompu. Dengan penerapan ini, artinya KPU Kabupaten Dompu merupakan Satker kedua setelah KPU Provinsi NTB yang menerapkan KTR. “Dengan penerapan KTR sebagaiman telah diatur dalam perda Provinsi juga segera diikuti oleh sater KPU Kabupaten/kota lainnya di NTB.” Pungkasnya
Mars menambahkan Penerapan KTR ini juga diharapkan agar semakin meningkatkan kinerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Dompu. “Dengan adanya pengaturan KTR ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi bagi perokok tetap dapat menyalurkan keinginan merokoknya di luar ruangan kantor.” Imbuhnya.
Karena itu, KPU Kabupaten Dompu juga perlu menyiapkan area untuk merokok. Bahkan kedepan, kita dorong KPU Kabupaten Dompu untuk membuat ruang Laktasi sebagai bentuk pelayanan bagi ibu menyusui agar tidak terganggu produktivitasnya dalam bekerja”. Tegas pria berkumis ini.
Sementara hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan tersebut. “semoga kebijakan ini bisa diikuti dan dijalankan secara konsisiten” harapnya.
KPU NTB APRESIASI KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK
4
/
5
Oleh
Unknown