Jumat, 04 Maret 2016

KPU KABUPATEN DOMPU BUBARKAN PPK DAN PPS

KPU KABUPATEN DOMPU BUBARKAN PPK DAN PPS 

Dompu,-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu akhirnya secara resmi membubarkan Badan Penyelenggara Ad-Hock Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015. Pembubaran badan Ad-Hock yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut dilaksanakan secara bertahap pada setiap Kecamatan mulai pada tanggal 23 Februari hingga 7 Maret 2016. Pembubaran PPK dan PPS dimulai dari Kecamatan Manggelewa, Kempo, Kilo, Woja, Pajo, Hu’u, Dompu dan Pekat Manggelewa dilaksanakan di wilayah masing-masing. Disamping sebagai moment mengakhiri masa tugas PPK dan PPS beserta sekretariatnya, kegiatan ini juga sebagai sarana meminta masukan, saran dan evaluasi tahapan Pilkada Dompu Tahun 2015 agar dapat menjadi perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu kedepannya.

Dihadapan seluruh PPK dan PPS beserta jajaran sekretariatnya, Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta seluruh jajaran KPU Kabupaten Dompu menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PPK, PPS, KPPS beserta seluruh jajaran sekretariatnya atas dedikasi, kerja kerasnya dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015. “Alhamdulillah seluruh tahapan Pilkada telah kita laksanakan dengan baik, aman dan damai walau tentu masih banyak yang harus kita evaluasi dan perbaiki untuk pemilu selanjutnya “Ujar Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto, ST.

Dalam acara tersebut, KPU Kabupaten Dompu menyampaikan beberapa evaluasi yang disampaikan oleh Kordinator wilayah maupun masing-masing Ketua Devisi, diantaranya belum maksimalnya laporan tahapan pilkada yang dibuat oleh PPK, Ada sebagian PPS yang belum menyerahkan laporan pembuatan peta TPS, Pemutahiran data pemilih oleh PPDP belum maksimal dilaksanakan, kreasi sosialisasi yang belum maksimal dilaksanakan oleh PPS, Koordinasi dan sinergitas antara PPK dengan sekretariatnya, PPS dengan sekretariatnya yang belum berjalan dengan baik maupun antara PPK dan PPS.

Sementara itu, terdapat sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kedepan yang disampaikan oleh PPK dan PPS. Diantaranya pertama, mengenai staf sekretariat PPK dan PPS yang belum maksimal dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ada usulan agar sekretariat PPK dan PPS direkrut Oleh KPU dan di SK kan oleh sekretaris KPU Kabupaten Dompu. Kedua, dalam rangka mewujudkan DPT yang valid melalui pemutakhiran data pemilih, maka diminta untuk pemilu selanjutnya agar honor Petugas pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dinaikan dan masa kerjanya diperpanjang. Ketiga, sebagai legalitas dan menunjukkan eksistensi penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan dan Desa, maka kedepan perlu dipikirkan/dianggarkan pakaian seragam untuk PPK dan PPS. Keempat, menyoal distribusi logistic. Kabupaten Dompu memiliki letak geografis yang beragam, tentu dalam hal biaya pendistribusian logistic juga dapat dibedakan antara wilayah yang satu dengan yang lainnya. Kelima, usulan agar rekrutmen PPS dilakukkan secara terbuka oleh KPU Kabupaten Dompu, tidak berdasarkan usulan kepala desa dan BPD. Keenam, saran untuk meninjau kembali aturan tentang persyaratan calon anggota KPPS tidak boleh dua Periode. 
Pada setiap kesempatan pembuabaran, Ketua KPU Kabupaten Dompu menyerahkan piagam pengharagaan kepada PPK dan PPS, Jurnal KPU Kabupaten Dompu edisi Desember dan Januari serta Buku Himpunan Keputusan KPU Kabupaten Dompu.  



Related Posts

KPU KABUPATEN DOMPU BUBARKAN PPK DAN PPS
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.