Jumat, 03 Januari 2014

LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2014

DOMPU -kpu-dompukab.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.




Related Posts

LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2014
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

4 komentar

Tulis komentar
avatar
12 April 2014 pukul 03.24

kalau seandainya dana yang dilaporin gak sesuai ama yang dilapangan gimana jadinya pak...pa da hukumannya gitu..?

Reply
avatar
7 Juni 2014 pukul 15.04

Terimakasih infonya ini menunjukkan penyaluran dana kampanye oleh KPU Kabupaten Dompu dilaksanakan secara transparant,

Reply