DOMPU -kpu-dompukab.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan
sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2014
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu
4 komentar
Tulis komentarkalau seandainya dana yang dilaporin gak sesuai ama yang dilapangan gimana jadinya pak...pa da hukumannya gitu..?
ReplyTerima kasih atas informasinya..
ReplyTerimakasih infonya ini menunjukkan penyaluran dana kampanye oleh KPU Kabupaten Dompu dilaksanakan secara transparant,
ReplyTerima kasih untuk informasinya
Reply