Tampilkan postingan dengan label DAPIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAPIL. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2018

Aksar : Jaga Netralitas dan Integritas


Mataram,- Saat ini, KPU sedang berusaha keras membangun kepercayaan publik. Untuk mari kita terus menjaga Netralitas dan Integritas selaku penyelenggara pemilu. Disamping itu kita harus pandai bersyukur dan menjalankan amanah dan selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan penuh penuh tanggungjawab.

"Saya mengingatkan kepada kita semua agar senatiasa menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemu." Tegas Aksar dalam acara pembukaan rapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, Senin (26/2) bertempat di Hotel Golden Palace.

Lanjutnya berkaitan dengan rapat kordinasi, adapun tujuan rakor adalah mendengarkan pemaparan finalisasi hasil uji publik dari masing-masing kabupaten/kota kaitan dgn penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota.

"hasil pemaparan KPU Kab/Kota inilah yang menjadi landasan bagi KPU Provinsi untuk disampaikan kepada KPU RI" jelas Aksar (Fara/Humas)

Sabtu, 20 Januari 2018

Raker Internal Penataan Dapil

Dompu,- KPU Kabupaten Dompu melaksanakan rapat kerja internal daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu pemilu 2019 bertempat di Balumba Hotel-lakey Hu'u, 18 Januari 2018.

Acara dimulai jam 14.30 Wita itu dihadiri oleh Ketua, anggota, sekeretaris dan kasubag dan staf di lingkup KPU Kabupaten Dompu.

Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah dalam rangka mendiskusikan dan menyatukan pemahaman di intetnal kita terkait dengan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu Anggota DPRD Kabupaten Dompu tahun 2019. Ditambahkannya bahwa kegiatan penataan dapil dan alokasi kursi ini satu agenda tahapan pemilu tahun 2019 dan untuk diketahui bersama yang dapat di lakukan oleh KPU Kab/kota adalah penyusun dapil untuk kabupaten/kota sementa dapil pemilu DPR RI dan DPRD propinsi sudah menjadi lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

" Dalam rangka itu kita telah melakukan rakor beberapa kali dengan stkeholder. Akhirnya berdasarkan hasil rakor dan keentuan peraturan perundang-undangan kita menyusun dapil menjadi 4 dapil." Papar Rusdy (Humas)