WOJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Tahapan, Program, Jadwal Dan Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang melibatkan beberapa unsur terdiri dari unsur pemerintah yaitu Bupati Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Kepala Bakesbang Poldagri Kab. Dompu, unsur Pers Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Dompu, Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kab. Dompu sedangkan dari unsur Parpol adalah Ketua dan Sekertaris , juga Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu.
Kegiatan dilaksanakan di Home Stay Kitty House ( H. Abdul Muis-Lombok Post) Jl. H. Abubakar Ahmad Dsn. Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja. Rabu (23/10).
Pada kesempatan itu Ketua KPU Kabupate Dompu Arifudin menyampaikan bahwa kegiatan Pemilihan Kepala Daerah akan di gelar secara serentak pada tanggal 23 September 2020 di 270 Daerah terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota, termasuk tujuh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima. Papar Arifuddin
Lanjutnya Sementara kegiatan ini masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Demikian halnya dengan PKPU, sejau ini belum ada perubahan yang mengatur tentang kegiatan Pilkada masih merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 merupakan PKPU yang baru mengatur Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 disamping itu PKPU Kabupaten Dompu telah menetapkan Keputusan Nomor 57/TAHUN 2019 Tentang Pedoman Tekhnis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati DompuTahun 2020. Jelasnya
Pelaksanaan pilkada serentak bulan September 2020 telah di atur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 ketentuan pasal 206 ayat 4 sedangkan penetapan tanggal pelaksanaanya merupakan kebijakan PKPU. Ungkap Arifudin
"Kita berharap pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang ada". Harap Dae Arif sapaan akrabnya.
Selesai pembukaan kegiatan dilajutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh dua narasumber yaitu Devisi Hukum KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan SH dan Devisi Tekhnis Penyelenggara Anshori SE.
MENGHADAPI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DOMPU TAHUN 2020 KPU DOMPU ADAKAN PENYULUHAN HUKUM
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu