KPU DOMPU
TETAPKAN DPT HASIL PERBAIKAN KETIGA
(DPTHP-3)
Kegiatan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan ke Tiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Dompu yang dihadiri oleh Ketua,
Anggota, Sekertaris, Kasubag KPU Kabupaten Dompu, PPK se Kabupaten Dompu,
seluruh Pimpinan Parpol, Ketua Bawalu Kabupaten Dompu, Polres Dompu, Dandim
1614 Dompu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu dan Kepala Badan
Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu. Kegiatan itu dilaksanakan di Cafe Umatua selasa (02/04).
Ketua KPU Kabupaten Dompu
Dra. Arifuddin yang memimpin acara dan didampingi oleh semua Anggota
Komisioner, lebih awal membacakan Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan itu yakni UU
Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia Nomor
20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 577/Pl.02.1-SD/01/KPU/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019, kemudian
Rapat Pleno dilanjudkan dengan mendengarkan pembacaan Rekapirulasi Hasil Pleno
Kecamatan dari masing-masing PPK.
Selesai
Pembacaan Rekapitulasi Hasil Rapat Pleno tingkat Kecamatan oleh masing-masing
PPK, acara dilanjutkan dengan mendengarkan Pembacaan hasil Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke Tiga
(DPTHP-3) tingkat Kabupaten Dompu Pimpinan Rapat sebelum disahkan dan sebulum
dilakukan penandatangan Berita Acara.
"Hasil Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke Tiga
(DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Dompu Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai berikut,
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) yang tidak
mengalami perubahan dari Daftar Pemilih Tetap
Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap
Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah
Pemilih sebanyak 162.337 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh
Tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 80.574 (Delapan Puluh, Lima
Ratus Tujuh Puluh Empat) pemilih perempuan berjumlah 81.763 ( Delapan Puluh
Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga ) pemilih, tersebar di 8 ( Delapan )
Kecamatan, 81 (Delapan Puluh Satu ) Desa/Kelurahan, dan 741 ( Tujuh Ratus Empat
Puluh Satu ) TPS".Itulah hasilnya ungkap pimpinan rapat.
Selesai
dibacakan Hasil Rapat pleno itu oleh pimpinan rapat, seluruh peserta rapat menyetujuinya. Selanjudnya Hasil Rapat Pleno
itu disahkan dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor
024/BA/KPU-DPU/IV/2019.
Acara
itu diakhiri dengan penyerahan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tingkat
Kabupaten Dompu untuk Pemilu Tahun 2019, oleh pimpinan rapat yakni Ketua KPU
Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin kepada Bawaslu Kabupaten Dompu, Polres Dompu,
Dandim 1614 Dompu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, Kepala Badan Kesbangpoldagri
Kabupate Dompu, Seluruh Pimpinan Parpol dan PPK se Kabupaten Dompu.(
Humas/KPU/YHY).
KPU DOMPU TETAPKAN DPTHP-3
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu