Rabu, 03 April 2019

KPU DOMPU TETAPKAN DPTHP-3


KPU DOMPU TETAPKAN DPT HASIL  PERBAIKAN KETIGA (DPTHP-3)

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke Tiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Dompu yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekertaris, Kasubag KPU Kabupaten Dompu, PPK se Kabupaten Dompu, seluruh Pimpinan Parpol, Ketua Bawalu Kabupaten Dompu, Polres Dompu, Dandim 1614 Dompu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu dan Kepala Badan Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu. Kegiatan itu dilaksanakan di Cafe Umatua  selasa (02/04).

Ketua KPU Kabupaten Dompu Dra. Arifuddin yang memimpin acara dan didampingi oleh semua Anggota Komisioner, lebih awal membacakan Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan itu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 577/Pl.02.1-SD/01/KPU/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019, kemudian Rapat Pleno dilanjudkan dengan mendengarkan pembacaan Rekapirulasi Hasil Pleno Kecamatan dari masing-masing PPK.

Selesai Pembacaan Rekapitulasi Hasil Rapat Pleno tingkat Kecamatan oleh masing-masing PPK, acara dilanjutkan dengan mendengarkan Pembacaan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke Tiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Dompu Pimpinan Rapat sebelum disahkan dan sebulum dilakukan penandatangan Berita Acara.

"Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke Tiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Dompu Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai berikut, Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) yang tidak mengalami perubahan dari Daftar Pemilih Tetap  Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah Pemilih sebanyak 162.337 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 80.574 (Delapan Puluh, Lima Ratus Tujuh Puluh Empat) pemilih perempuan berjumlah 81.763 ( Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga ) pemilih, tersebar di 8 ( Delapan ) Kecamatan, 81 (Delapan Puluh Satu ) Desa/Kelurahan, dan 741 ( Tujuh Ratus Empat Puluh Satu ) TPS".Itulah hasilnya ungkap pimpinan rapat.

Selesai dibacakan Hasil Rapat pleno itu oleh pimpinan rapat, seluruh peserta rapat  menyetujuinya. Selanjudnya Hasil Rapat Pleno itu disahkan dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 024/BA/KPU-DPU/IV/2019.

Acara itu diakhiri dengan penyerahan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Dompu untuk Pemilu Tahun 2019, oleh pimpinan rapat yakni Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin kepada Bawaslu Kabupaten Dompu, Polres Dompu, Dandim 1614 Dompu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, Kepala Badan Kesbangpoldagri Kabupate Dompu, Seluruh Pimpinan Parpol dan PPK se Kabupaten Dompu.( Humas/KPU/YHY).

Related Posts

KPU DOMPU TETAPKAN DPTHP-3
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.