Dompu, KPU Kabupaten Dompu menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dalam Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka, Kamis (13/9) yang dihadiri oleh Bawaslu, Polres, Dandim, Kesbangpoldagri, Dukcapil dan PPK se Kabupaten Dompu.
Ketua KPU Kabupaten Dompu dalam pengantarnya mengatakan bahwa paska penetapan DPT tanggal 20 Agustus 2018 dilakukan pencermatan kembali terhadap data pemilih yang diduga terjadi kegandaan, pemilih belum terdaftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan memperbaiki serta melengkapi element data yang kurang valid sesuai dengan arahan dari KPU RI.
Lanjut Rusdy, langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses pencermatan itu adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Dompu dan Pimpinan Parpol peserta pemilu pada tanggal 8 september 2018, Rapat Koordinasi finalisasi dan penghapusan terhadap data pemilih ganda dengan Bawaslu pada tanggal 12 september. Sementara ditingkat lapangan PPS kami bersama pengawas melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual dilapangan. " ini sebagai upaya memastikan bahwa data pemilih kita benar-benar akurat, komperhenship dan uapdate" tegasnya
Tanbahbya disamping menerima rekomendasi Bawaslu dan Partai Politik, KPU Kabupaten Dompu juga melakukan pencermatan dalam bentuk self assesment. Dalam proses pencermatan itu, selain kami melakukan pencermatan tethadap rekomendasi bawaslu dan parpol, kami juga melakukan pencermatan sendiri.
"Apabila ada yang ganda, tidak memenuhi syarat, pemilih pindah, pemilih yang kurang valid elemen datanya. Maka, kami akan perbaiki" Jelas Rusdy.
Dalam rapat pleno yang berlangsung aman dan lancar itu ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan adalah sebanyak 160.168 pemilih yang terdiri dari 79.515 pemilih laki-laki dan 80.653 pemilih perempuan yang tersebar di 8 Kecamatan, 81 Desa/kelurahan dan 741 TPS. (Humas)
KPU Dompu Tetapkan DPT Hasil Perbaikan Pemilu
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu