Keterangan Foto : Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto saat membuka acara penyuluhan, Kamis (12/7) |
Dompu,- Pendaftaran Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dalam pemilu tahun 2019 dilakukan hanya satu kali di masa pendaftaran, yakni sejak 4 s.d 17 Juli 2018. Untuk itu dokumen pencalonan yang disampaikan harus lengkap dan sah karena pada saat mendaftar, kami akan meneliti dan memverifikasi dokumen tersebut. Kalau tidak lengkap apalagi tidak sah, maka kami akan kembalikan dengan berita acara dan partai politik dapat mengajukan kembali selama masa pendaftaran.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto saat membuka acara penyuluhan hukum peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Kamis (12/7) bertempat di Hotel Tursina.
Untuk itu terangnya, kami berharap agar partai politik aktif berkomunikasi dan berkonsultasi kepada tim helpdesk kami sebelum datang menyerahkan dokumennya. " ini bagian dari bentuk pelayanan kami kepada peserta pemilu, silahkan dokumennya dapat dikonsultasikan dulu sebelum datang mendaftar" Terang Rusdy
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa saat ini kami telah menerima pedoman tekhnis pengajuan dan verifikasi pencalonan anggota DPR dan DPRD dari KPU RI dan Hari ini kita akan sosialisasikan secara detail agar pemahaman kita sama antara partai politik yang menyerakan dokumen dengan KPU yang meneriman dokumen. " dalam penyuluhan ini akan di sampaikan secara detail oleh komisioner terkait dengan apa-apa saja dokumen pencalonan yang harus lengkap dan sah itu dan dokumen syarat calonnya yang kemudian nanti di verifikasi" paparnya.
Lewat kesempatan ini, kami juga mengingatkan bahwa dokumen hardcopy yang disampaikan saat pendaftaran harus sinkron dengan yang ada di Silon karena itu sifatnya wajib. Jadi dokumennya nanti, kami sinkronkan sesuai atau tidak dengan yang ada di silon, tegasnya.
Hal lain yang terpenting juga adalah soal mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Kalau dalam Peraturan KPU Nomor 20 yang belum diselaraskan oleh Kemenkum Ham, larangan itu tercantum dalam padal 7 huruf h namun saat ini itu menjadi kewenangan partai politik dengan mengisi pakta integritas, model B.3 yang isinya tidak mengajukan bakal calon mantan terpidana tersebut.
Dalam akhir sambutannya, Rusdy menegaskan bahwa dalam proses pendaftaran pencalonan ini KPU akan memegang teguh asas tranparansi, dalam proses verifikasi administrasi dokumen, KPU Melibatkan Lo (Penghubung) partai politik bersama tim vetifikasi KPU untuk melakukan pemerikasaan bersama terhadap dokumen pendaftraan yang telah disampaikan " tidak ada lagi ke khawatiran bahw kami akan berkerja tidak profesional dalam memeriksa dokumen pencalonan karena kita libatkan penghubung partai" tegasnya (Humas)
Rusdy: Pendaftaran Pencalonan Anggota DPRD Hanya Sekali
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu