Senin, 21 Mei 2018

Aku Seorang Ketua KPPS : Catatan Ringan Hasil Simulasi Tungsura

Ket. Foto: Saat Penulis Mngambil Sumpah Anggota KPPS pada acara simulasi, Sabtu (19/5)
Selama ini yang sering saya ikuti adalah simulasi dalam duniaku yang lama yaitu pemberdayaan masyarakat, namun pada 19 Mei 2018 setelah diambil sumpah janji pada 20 Nopember 2017 dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018. Sebelum agenda simulasi diawali dengan acara seremonial dan sambutan dari Ketua KPUD Kabupaten Dompu dengan beberapa point yang berkaitan langsung dengan Bimtek yaitu ini tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pertama Pasal 2 bahwa pemungutan dan penghitungan suara dilakukan berdasarkan azas luber jurdil, efektif, efisien, mandiri, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas dan aksesibilitas.

Kedua Pasal 7 ayat 2 bahwa dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS.

Ketiga pasal 14 ayat 1 bahwa dalam hal sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KWK kepada PPS.

Keempat dalam catatan penulis setidaknya ada pasal-pasal yang krusial yang disampaikan seperti Pasal 11, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 54, Pasal 82 dan Pasal 88.

Materi Bimtek yang disampaikan oleh Komisioner KPU dan Sekretariat secara khusus yaitu pertama Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan narasumber Agus Setiawan selaku Divisi Teknis,  kedua Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan narasumber Sri Rahmawati selaku Divisi umum, Logistik dan Keuangan, ketiga Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat PPK dan Penyelesaian Keberatan Saksi/Panwas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan narasumber Arifuddin selaku Divisi Hukum, keempat Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dengan narasumber Suherman selaku Divisi SDM dan partisipasi Masyarakat dan terakhir Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Agregator dengan narasumber Sutono dan Furkan Samada. 

Saat setelah sesi inilah oleh moderator (Bapak Muhammad Yamin) para peserta diumumkan namanya satu per satu dan penulis diberi tugas menjadi ‘Ketua KPPS” TPS 01 Kelurahan KPU Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu

Peran yang dilaksanakan sesuai dengan tugas yang diamanahkan dalam regulasi yang ada mulai dari KPPS 1 sampai dengan KPPS 7, dan sebagai KPPS 1 atau ‘Ketua KPPS” adalah membuka rapat Tungsura, memimpin pengambilan sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, pemeriksaan kelengkapan isi kotak suara serta pelaksanaan dan pengumuman penghitungan suara di TPS 01.

Hasil evaluasi simulasi (bermain peran) oleh teropong para pengamat adalah :
1. Ketua KPPS, saat membuka acara pemungutan dan penghitungan suara bahwa kursi untuk pemilih harus terisi sebanyak kursi yang tersedia;
2. Kotak suara belum tersegel/digembok sehingga memberi peluang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak terlaksana sesuai azas pemilihan;
3. Saat pemeriksaan/pengecekan Kotak suara oleh Ketua KPPS, tidak dilakukan perhitungan jumlah perangkat dan pendukung pemungutan dan penghitungan suara;
4. Ketua KPPS, tidak menjelaskan kepada pemilih tatacara pemungutan suara yang benar;
5. Pada saat pemeriksaan oleh KPPS 4, hanya dilakukan pemeriksaan keabsahan KPT El dan C-6 tetapi tidak melakukan pengecekan jari sebagai pertanda pemilih sudah atau belum memberikan hak pilihnya;
6. Pemilih dengan surat A-5 tidak diberikan waktu pemungutan suara yang bersamaan dengan yang ada di DPT atau yang membawa C-6;
7. KPPS, tidak memprioritaskan pemilih yang disabilitas;
8. Pendamping pemilih disabilitas tidak mengisi surat pengantar;
9. Ketua KPPS, pada saat penghitungan surat suara tidak menjelaskan syarat sahnya hasil pemungutan suara (coblosan harus berada di kotak tanda gambar).
10.  Antian pemilih yang menuju bilik suara belum disesuaikan dengan nomor antrian
11. Penulisan angka dalam C-1 masih menggunakan angka 0 pada kolom ratusan dan puluhan, Contohnya 0 0 7 seharusnya X X 7

Harapan kepada kita semua selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saat ini untuk selalu melaksanakan up date ilmu pengetahuan dan keterampilan karena penulis yakin jiwa integritas kita tetap selalu ada. Dalam hal ini lebih spesifik UU 1 Tahun 2015, yang telah diubah dalam UU 10 Tahun 2016 dan UU 7 Tahun 2017, serta PKPU secara keseluruhan yang terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2018.

Harapan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),  saat melakukan rekruitmen Calon Anggota KPPS adalah untuk KPPS 4 dan 5 diperlukan personal yang punya kapasitas dan kredibilitas, demikian pula di KPPS 2 dan 3 serta Ketua KPPS; Kunci utama pada  7 KPPS tersebut adalah memiliki jiwa integritas dalam melaksanakan PKPU 8 dan 9 Tahun 2018. 

Terima kasih pada semua pihak yang sudah memberikan inspirasi kepada saya untuk dapat menulis yang pernah saya tahu, saya baca, saya catat, saya dengar dan yang terpenting saya rasakan sebagai Ketua KPPS dadakan tanpa ada persiapan lebih dulu.

Penulis : Ibrahim
Anggota PPK Kecamatan Dompu

Related Posts

Aku Seorang Ketua KPPS : Catatan Ringan Hasil Simulasi Tungsura
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.