Mataram,-Dari hasil hasil verifikasi faktual hasil perbaikan yang telah dibacakan oleh masing KPU Kabupaten/kota tadi bahwa yang memenuhi syarat adalah sebesar 73.150 dukungan dan tidak memenuhi syarat sebesar 61.754 dukungan dari jumlah dukungan sebesar 134.904 dukungan.
Demikian di sampaikan Ketua KPU Provinsi NTB Ll. Aksar Ansari saat memimpin acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan hasil perbaikan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018, Sabtu (10/2) bertempat di Hotel Lombok Raya.
Lanjutnya, bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat tahapan pertama sebesar 252.818 dukung ditambah dengan dukungan yang memenuhi syarat pada tahap perbaikan ini sebesar 73.150 dukungan. Maka bakal pasangan calon a.n. Ali Bin Dahlan dan Ll. Gede Sakti mengantongi dukungan sebesar 325.968 dukungan.
"Dengan demikian bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran." Ujar Aksar.
Sebagaimana diketahui, untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018 melalui jalur perseorangan harus mengantongi minimal 303.331 dukungan.
Bapaslon Ali BD dan Gede Sakti Memenuhi Syarat Dukungan
4
/
5
Oleh
Unknown