Rabu, 11 Oktober 2017

Besok Pendaftaran PPK dan PPS Di Umumkan, Ini Tahapannya!

Dompu,-Dalam rangka melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 ditingkat kecamatan dan desa, maka dibentuklan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan amanat undang-undang. PPK dan PPS itu akan dibentuk oleh KPU Kabupaten Dompu melalui proses seleksi. 

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan Parmas, Suherman pada acara rapat kordinasi persiapan seleksi PPK dan PPS kepada camat se Kabupaten Dompu, Rabu (11/11) bertempat diruang rapat Ketua KPU Kabupaten Dompu.

Lanjutnya, proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemadirian calon anggota PPK dan PPS. “Insha Allah sesuai tahapan, besok mulai tanggal 12 hingga 18 oktober akan diumumkan pembukaan pendaftarannya”. Terang Herman 

Setelah dibuka pendaftaran urainya, maka akan dilakukan penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Oktober, kemudian dokumen tersebut akan dilakukan penelitian adminitrasi selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober. Hasil penelitian admiitrasi tersebut kemudian akan diumumkan sehari setelahnya (25 Oktober 2017). Selanjutnya yang lulus administrasi akan mengikuti seleksi test tertulis, untuk Calon anggota PPK dilaksnakan pada tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober untuk test tertulis calon anggota PPS. Hasil test tulis akan diumumkan, untuk calon anggota PPK diurutkan mulai urutan 1 sampai 10 dan PPS mulai urutan 1 sampai 6 yang kemudian diwawancara pada tanggal 4-5 November bagi calon anggota PPK dan 6-10 November 2017. Hasil wawancara kemudian kita tetapkan calon PPK dan PPS terpilih pada tanggal 11 November 2017. 

“ Untuk diketahui baik calon anggota PPK dan PPS sama-sama akan mengikuti seleksi tertulis, kemudian terkait dokument pendaftaran PPK diserahkan langsung ke KPU Kabupaten Dompu, sementara dokumen pendaftaran PPS dapat diserahkan secara langsung ke KPU Kabupaten Dompu atau dapat diserahkan ke kantor desa/lurah setempat. Nanti KPU yang datang mengambil”. Jelas herman mengurai mekanisme penerimaan berkas pendaftaran seraya menyarankan agar nantinya semua tahapan, persyaratan dan berkas persyaratan dapat dilihat pada pengumuman yang akan disebarluaskan melalui media cetak, website dan halam fecebook KPU Kabupaten Dompu. (Humas)

Related Posts

Besok Pendaftaran PPK dan PPS Di Umumkan, Ini Tahapannya!
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

1 komentar :

Tulis komentar
avatar
11 Oktober 2017 pukul 16.43

Sukses selalu untuk KPU Kab. Dompu 👍

Reply