Jumat, 11 September 2015

KPU Launching DPS On Line

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015  dan PKPU No. 4 Tahun 2015 terhitung hari ini, Kamis (10/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 berkewajiban mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS tersebut harus diumumkan di tempat-tempat umum strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengumuman ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai 10 - 19 September 2015.

Dalam mengupayakan transparansi data pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih, KPU telah menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copy kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan. Selain itu, KPU mulai sore ini mengumumkan DPS secara ON LINE kepada masyarakat luas melalui website atau portal KPU yaitu http://data.kpu.go.id/dps2015.php

KPU berharap, dengan layanan DPS On Line ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak memiliki waktu untuk mengecek namanya di kantor kelurahan atau balai petemuan RW/RT setempat. DPS On Line ini tidak hanya bisa diakses melalui komputer (personal computer) saja, akan tetapi DPS On Line bisa juga diakses melalui telepon genggam yang memiliki fiture internet di dalamnya. Info lebih lanjut klik disini

Related Posts

KPU Launching DPS On Line
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

1 komentar :

Tulis komentar
avatar
5 Oktober 2015 pukul 17.27

semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar.

Reply