KPU KABUPATEN DOMPU GELAR SOSIALISASI
KPU KABUPATEN DOMPU GELAR SOSIALISASI
Dompu, Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taun 2015, KPU Kabupaten Dompu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 6 Juni 2015 dengan peserta dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, FKPD, Panwaslu Kabupaten Dompu, Dinas/Instansi Terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua Dharma Wanita, GOW dan PWI.
Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Dompu menyampaikan beberapa point adalah Tiga syarat mutlak dalam pencalonan dari Partai Politik (Syarat Pencalonan), keabsahannya langsung diteliti pada masa pendaftaran.
Pada acara yang sama KPU Kabupaten Dompu melakukan sosialisasi terkait dengan Aplikasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015.
- Memperoleh Kursi 20 % atau 25 % Suara Sah;
- Diajukan oleh Pengurus yang sah sesuai tingkatannya, pembuktian SK Kepengurusan yang sah;
- Melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP)
Pada acara yang sama KPU Kabupaten Dompu melakukan sosialisasi terkait dengan Aplikasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015.
KPU KABUPATEN DOMPU GELAR SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PKPU NO 9 TENTANG PENCALONAN
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu