KPU KABUPATEN DOMPU TERIMA KONSULTASI PENCALONAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DOMPU TAHUN 2020
KPU-DOMPU. Jumat (20/12) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Menerima Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 bersama Tim.
KPU-DOMPU. Jumat (20/12) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Menerima Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 bersama Tim.
Kehadirannya itu diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin bersama Tim Helpdesk di Ruangan Rapat Ketua KPU Kabupaten Dompu, tujuan kedatangan Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 bersama timnya yaitu melakukan konsultasi terkait Persyaratan Pencalonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020
Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin menjelaskan Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memenuhi syarat dukungan yang harus didukung sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Dompu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Terakhir yaitu sebanyak 162.180 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh) jiwa atau paling sedikit : 16. 218 pendukung.
Selanjutnya jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Dompu atau paling sedikit di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Dompu dari 8 (delapan) jumlah Kecamatan di Kabupaten Dompu.
Berikutnya dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan (Model B1-KWK), yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Jelas Arifuddin
Lanjutnya penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepada KPU Kabupaten Dompu dijadwalkan dari tanggal, 19 s/d 23 Feb 2020. Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dilakukan seteleh terinput kedalam aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) kemudiam diprint out. Pengimputan data dukungan bakal paslon kedalam SILON dilakukan oleh operator yg ditunjuk oleh paslon.
Hal-hal yang belum jelas dapat dikonsultasikan pada Tim Helpdesk KPU Kabupaten Dompu dari jam 08.00 s/d 16.00 witta, setiap hari kerja. Ingatnya
"KPU Kab. Dompu siap melayani"tegas Arif
HelpDesk Pencalonan Terima Kedatangan Tim Bakal Calon Perseorangan
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu