Rabu, 27 Maret 2019

KPU KAB DOMPU GELAR SOSIALIALISASI


KPU KAB DOMPU GELAR SOSIALIALISASI DIACARA 
PENUTUPAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD) 


 KPU-Dompu. Hari ini rabu (27/03) Kegiatan upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 104 Tahun 2019 di Lapangan Sepak Bola Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa dilaksanakan. Hadir dalam kegiatan itu Ketua Devisi Sosialisai Pendidikan Pemilih, SDM, Dan Hupmas KPU Kabupaten Dompu, Ketua ,Anggota PPK, PPS Kecamtan Manggelewa dan seluruh Anggota Relawan Demokrasi se Kabupaten Dompu. Selesai kegiatan itu Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM Dan Parmas KPU Kabupaten Dompu Yaser. S.Sos melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pencoblosan dalam pemilu 17 April 2019. Sambil mengangkat specimen surat suara didepan peserta sosialisasi Yaser mengungkapkan " bahwa di TPS tempat pencoblos saudara-saudara nanti anggota KKPS akan menyerahkan sebanyak lima lembar surat suara pemilu tahun 2019 yang yerdiri dari surat suara yang berwarna abu-abu untuk memilih Presiden Dan Wakil Presiden, surat suara warna kuning untuk memilih DRI RI, surat suara warna merah untuk memilih DPD RI, surat suara warna biru untuk memilih DPRD Provinsi sedangkan untuk surat suara warna hijau untuk memilih DPRD Kab/Kota". Ungkap Yaser. 


Lanjut Yaser "untuk tanda coblos pada surat suara Presiden Dan Wakil Presiden suara sah apabila 1. tanda coblos pada foto pasangan calon 2. Tanda coblos pada nomor urut dan nama pasangan calon 3. Tanda coblos pada kotak pasangan calon. Tanda coblos pada surat suara Presiden Dan Wakil Presiden suara tidak sah 1. Tanda coblos berada pada pasangan calon yang berbeda 2. Surat suara diberi tanda khusus atau coretan 3. Tidak menggunakan alat coblos yang disediakan. Berikutnya tanda coblos pada surat suara DPD RI suara sah apabila 1. Tanda coblos pada foto calon 2. Tanda coblos pada nomor urut dan nama calon 3. Tanda coblos pada kotak calon. Tanda coblos pada surat suara DPD RI tidak sah 1. Tanda coblos berada pada pasangan calon yang berbeda. 2. Suara diberi tanda khusus atau coretan. 3. Tidak menggunakan alat coblos yang telah disiapkan". Demikian ungkap Yaser. Sosialisasi dilanjutkan oleh relawan demokrasi yang memberikan penjelasan tenyang tanda coblos pada surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota baik tanda coblos sah dan tanda coblos tidak sah.(Humas/KPU/YHY).

.(Humas KPU Dompu)

Related Posts

KPU KAB DOMPU GELAR SOSIALIALISASI
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.