
Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di PPS/PPK atau di Kantor KPU Kabupaten Dompu, paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di daerah pindahan atau keberadaan saat hari pemungutan suara.
Cek nama anda dalam DPT, KLIK https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau aplikasi mobile via playstore "KPU RI Pemilu 2019".
Layanan Pemilih Pemilu 2019
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu