Jumat, 05 Oktober 2018

Yang Mencetak APK Itu KPU dan Peserta Pemilu


Dompu,- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2019, ada yang difasilitasi oleh KPU dan ada APK tambahan yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu. Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu nomor 61 bahwa yang difasilitasi KPU adalah pencetakaan baliho dengan ukuran 3x4 meter sebanyak 10 buah untuk setiap partai politik tingkat Kabupaten Dompu. Sementara untuk Spanduk ukurannya 1,5x5 meter sebanyak 16 buah untuk setiap partai Politik.

Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Dompu, Suherman dalam acara rapat koordinasi penyerahan desain dan materi APK pemilu, Jum'at (5/9).

Lanjut Herman, selain yang dicetak KPU, peserta pemilu dapat menambah atau mencetak sendiri Baliho dan Spanduknya dengan ketentuan Baliho ukuran 3x4 meter pailng banyak 5 buah per desa/kelurahan untuk setiap partai politik. Sementara untuk spanduk ukuran 1,5x5 meter paling banyak 10 buah per desa/kelurahan untuk setiap partai politik.

"Jadi yang mencetak APK tambahan itu peserta pemilu dalam hal ini untuk pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik bukan dicetak orang-per orang atau caleg per caleg. Yang boleh dicetak oleh caleg itu adalah bahan kampanye" tegasnya seraya  mengingatkan partai politik agar melaksanakan kampanye dengan santun, tertib, beradab, mendidik dan tidak provokatif

Terkait materi dan desainnya, Herman memaparkan bahwa untuk APK yang difasilitasi KPU, materinya memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik, visi misi, program, foto pengurus dan citra diri yang melekat pada partai politik. Sementara untuk materi APK yang dibuat sendiri oleh partai politik dapat sama dengan yang difasilitasi KPU atau yang baru dengan menambahkan seluruh foto calon pada daerah pemilihan yang bersangkutan. " jadi materi APK yang dicetak KPU tidak boleh memuat foto calon, sementara materi APK yang dibuat oleh partai politik itu boleh menampilkan seluruh calon pada dapil bersangkutan" Jelas Ketua Devisi SDM dan Parmas ini.

Selanjutnya papar Herman, APK yang telah di cetak baik oleh KPU maupun peserta pemilu itu harus dipasang di lokasi yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 64.

Dihadapan peserta rakor yang terdiri dari Bawaslu, Pol PP dan partai politik, Ia juga mengingatkan agar partai politik paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye agar mendaftarkan pelaksana kampanye-nya ke KPU Kabupaten Dompu dan mengajukan izin kepada Polres Dompu "kalau mau melaksanakan kampanye dalam bentuk tatap muka, terbatas, dan kampanye dalam bentuk lainnya. Maka pelaksana kampanye-nya harus didaftar ke KPU Dompu dan harus mengajukan izin ke kepolisian" Ujar Herman.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto berharap agar desain dan materi APK segera disampaikan oleh partai politik agar pihaknya dapat melakukan pencetakan dan mengingatkan agar partai politik di masa kampanye mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). "Mari patuhi jenis, jumlah dan ukuran serta lokasi pemasangan APK sesuai dengan ketentuan" pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan mengatakan bahwa berdasarkan hasil temuan pihaknya, banyak APK yang terpasang saat ini yang tidak sesuai ketentuan baik dari segi jumlah dan ukuran serta lokasi tempat pemasangannya. Oleh karena itu, ia menghimbau agar partai politik segera menyampaikan kepada calegnya agar menertibkan sendiri baliho dan spanduk yang terpasang saat ini. "Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan himbauan agar partai politik segera menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan" jelasnya.

Untuk diketahui sampai dengan rakor hari ini (baca : kamis), baru empat partai politik yang desain dan materi APK nya dinyatakan telah memenuhi syarat, sisanya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai dengan senin, 8 Oktober 2018, Pukul 16.00 wita (Humas)


Related Posts

Yang Mencetak APK Itu KPU dan Peserta Pemilu
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.