Jumat, 28 November 2014

Subtansi Perppu

Subtansi Perppu

 Oleh

 Suherman

 (Ketua Devisi Sosialisasi Pemilu, Pendidikan Pemilih dan  Pengembangan SDM KPU Kabupaten Dompu)

Sebagaimana kita ketahui bersama beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 2 Oktober Tahun 2014, Presiden Republik Indonesia ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana mekanisme Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan secara langsung oleh rakyat yang sekaligus Perppu ini mencabut dan menyatakan bahwa  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah di syahkan oleh  DPR RI dalam sidang Paripurna pada tanggal 26 September 2014 dinyatakan tidak berlaku.


Lalu apa subtansi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sehingga Presiden  Susilo Bambang Yhudoyono pada saat itu "ngotot" menerbitkannya. Pertama, sesuai dengan pasal 1 ayat 1 bahwa mekanisme Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara langsung dan demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, sebagaimana di atur dalam pasal 171 menyatakan bahwa pemilihan diselenggarakan hanya untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota sedangkan untuk Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota di usulkanKetiga, Adanya uji publik bagi bakal calon Gubernur, Bupati, dan Walikota. Uji publik adalah suatu peroses pengujian kompetensi dan integritas bakal calon Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan. Pelaksanaan uji publik sesungguhnya agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. Panitia uji publik sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang kalangan tokoh masyarakat, 2 (dua) orang dari akademisi dan 1 (satu) orang dari anggota KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota. Adapun surat keterangan uji publik yang dikeluarkan oleh panitia uji publik sebagai persyaratan administrasi dalam mengikuti pencalonan. Keempat, tidak adanya kampanye terbuka sebagaimana pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebelumnya untuk menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal dan  dalam Perppu ini diatur bahwa pelaksanaan kampanye melalui debat publik/terbuka antar calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak/elektronik di fasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui APBN sebagaimana tertuang dalam pasal 65 ayat 2. Kelima, bagi calon petahana di larang melakukan penggantian pejabat dan dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatanya berakhir sebagaimana yang di maksud dalam pasal 71 ayat 2 dan 3. Disamping itu juga Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam bulan) terhitung sejak tanggal pelantikan. Keenam, Pengaturan ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota (Pasal 40, Pasal 41). Bagi partai politik dan gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memenuhi  20 persen kursi di DPRD dan 25 persen dari akumulasi suara sah partai politik yang mendapat kursi di DPRD. Ketujuh, penyelesaian sengketa hasil pemilu sudah tidak di tangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia namun diselesaikan oleh  Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota secara signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran selanjutnya atau penetapan calon terpilih (Pasal 156 ayat 2). Kedelapan, kedepan dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan di danai oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada tahun 2015 di anggarkan dalam APBD. Kesembilan, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakn setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI. Untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2015, maka akan dilaksanakan pemilihan secara serentak pada tahun 2015. Sementara bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2016, 2017 dan 2018, maka akan di laksanakan pemilihan serentak pada tahun 2018. Sedangkan Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2019 dan 2020, maka akan di laksanakan pemilihan secara serentak pada tahun 2020. Jadi design kedepan ada 2 (dua) pemilihan di Republik Indonesia, Pemilhan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD bersamaan dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak pada tahun 2020. Kesepuluh, untuk meningkatkan akuntabilitas hasil pemilihan maka di bentuk pengawas TPS di setiap TPS. 

oleh Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih. Jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dapat ditempati oleh lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan jumlah penduduk di suatu daerah sebagaimana yang di atur dalam pasal 168. Di dalam Perppu ini juga di atur mengenai apabila seorang Gubernur, Bupati dan Walikota berhalangan tetap atau di berhentikan, maka Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota tidak serta merta dapat menggantikan posisi Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana yang termuat dalam pasal 174. 


Melihat beberapa subtansi dari Perppu, semangatnya adalah mewujudkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berkualitas dilaksanakan secara langsung dan demokratis dengan penyelengaraan yang transparan, efektif, dan efisien. Namun perlu dipahami bersama, Perppu ini akan di ajukan dan di bahas oleh DPR RI untuk disetujui atau tidak disetujui dalam sidang paripurna. Kita tunggu !!!

Related Posts

Subtansi Perppu
4 / 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.