KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN DOMPU
KABUPATEN DOMPU
PENGUMUMAN
Nomor : 192/KPU-DPU/433877.017/IV/2013
- Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012.
Sesuai ketentuan diatas, bersama ini diumumkan bahwa KPU Kabupaten Dompu membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 9 s/d 22 April 2013
- Penerimaan Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Dompu Jln. Bhayangkara No. 06 Dompu – NTB mulai pukul 08.00 – 16.00 wita.
- Persyaratan Perngajuan/Pendaftaran Bakal Calon sebagai berikut:
- Daftar bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetepkan pada setiap daerah pemilihan.
- Daftar bakal calon menyertakan sekurang – kurangnya 30% keterwakilan perempuan disetiap daerah pemilihan.
- Nama – nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut (Model BA)
- Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu disetiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang – kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Demikian dan terima kasih.
Dompu, 5 April 2013
Ketua,
ttd
Erfan Taufan, SE
Download versi PDF
klik gambar untuk memperbesar
[Pengumuman] Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu