Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012
Tentang tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir
Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012.
Jadwal Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
4
/
5
Oleh
KPU Kabupaten Dompu