Jumat, 03 Januari 2014

LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2014

DOMPU -kpu-dompukab.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.




4 komentar:

  1. kalau seandainya dana yang dilaporin gak sesuai ama yang dilapangan gimana jadinya pak...pa da hukumannya gitu..?

    BalasHapus
  2. Terimakasih infonya ini menunjukkan penyaluran dana kampanye oleh KPU Kabupaten Dompu dilaksanakan secara transparant,

    BalasHapus