DOMPU -kpu-dompukab.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan
sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
kalau seandainya dana yang dilaporin gak sesuai ama yang dilapangan gimana jadinya pak...pa da hukumannya gitu..?
BalasHapusTerima kasih atas informasinya..
BalasHapusTerimakasih infonya ini menunjukkan penyaluran dana kampanye oleh KPU Kabupaten Dompu dilaksanakan secara transparant,
BalasHapusTerima kasih untuk informasinya
BalasHapus